Polda Sumut telah menangkap selebgram asal Kota Medan, Ratu Entok, terkait dugaan penistaan agama. Penangkapan ini terjadi setelah Ratu Entok melakukan pernyataan kontroversial saat siaran langsung di TikTok, di mana ia menyuruh Yesus untuk memotong rambutnya.
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa, 8 Oktober 2024. Ia menyatakan bahwa Ratu Entok ditangkap di rumahnya dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik siber di Polda Sumut. Namun, Hadi belum dapat memastikan apakah Ratu Entok akan ditahan setelah pemeriksaan berlangsung.
Sebelumnya, pernyataan Ratu Entok telah menjadi viral di media sosial dan menuai reaksi negatif dari publik. Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, yang terdaftar pada 4 Oktober 2024. Laporan tersebut disampaikan karena aksi Ratu Entok dianggap telah menyinggung dan melukai perasaan umat Kristiani.
Daniel Chandra, pelapor yang melaporkan kasus ini, menyatakan bahwa selebgram tersebut dilaporkan atas dugaan penistaan agama serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, tindakan Ratu Entok telah mencederai hati masyarakat beragama Kristen, khususnya saat ia membuat konten di media sosial.
Dalam siaran langsung yang menjadi sorotan, Ratu Entok terlihat menunjukkan foto Yesus melalui handphone yang dipegangnya. Ia dengan tegas menyuruh Yesus untuk mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan. Dalam video viral tersebut, Ratu Entok mengatakan, “Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi.”
Pernyataan ini mendapatkan banyak kritik dari berbagai kalangan. Banyak pengguna media sosial yang mengecam sikap Ratu Entok dan menganggapnya tidak pantas. Kasus ini mencerminkan betapa sensitifnya isu agama di masyarakat, dan bagaimana konten yang dipublikasikan di media sosial dapat memicu kontroversi yang luas.
Penangkapan Ratu Entok menjadi peringatan bagi para kreator konten untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat atau melakukan aksi yang berpotensi menyinggung keyakinan orang lain. Diharapkan, langkah hukum yang diambil terhadap Ratu Entok bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga kerukunan antarumat beragama.